Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENDIRIAN PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10huruf a dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa yang bersangkutan. (2) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban: a. memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa; b. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan c. mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa. (3) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan b. melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa.
Koreksi Anda