Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENDIRIAN PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
BUM Desa dapat membentuk unit usaha meliputi:
a. Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan
perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas; dan
b. Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.
Koreksi Anda
