Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENDIRIAN PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
Pendirian BUM Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa.
Koreksi Anda
