Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang JABATAN, KELAS JABATAN DAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda