Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang JABATAN, KELAS JABATAN DAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap alih tugas Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum harus ditetapkan dengan keputusan penetapan jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum yang baru.
Koreksi Anda