Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang JABATAN, KELAS JABATAN DAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Keputusan penetapan jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian dan dapat didelegasikan kepada Kepala Biro Umum.
(2) Petikan keputusan penetapan jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum di lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal diotentikasi oleh Kepala Biro Umum.
Koreksi Anda
