Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang JABATAN, KELAS JABATAN DAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Jabatan untuk masing-masing Kelas Jabatan bagi Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Tertentu ditandatangani oleh pejabat yang berwenang didasarkan pada:
a. keputusan tentang pengangkatan dan alih tugas dalam dan dari Jabatan Struktural;
b. keputusan tentang pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Tertentu; atau
c. keputusan tentang kenaikan jenjang dalam Jabatan Fungsional Tertentu;
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Jabatan dan Kelas Jabatan bagi Pegawai dengan Jabatan Fungsional Umum didasarkan pada keputusan tentang penetapan Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum.
(3) Format keputusan tentang penetapan jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI dan Lampiran VII Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
