Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang URUSAN PEMERINTAH PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL MELALUI TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) SKPD Kabupaten yang tidak menyampaikan laporan dana tugas pembantuan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku berupa:
a. Penundaan pencairan Dana Tugas Pembantuan untuk triwulan berikutnya;
b. Penghentian pembayaran dalam tahun berjalan; atau
c. Penghentian alokasi Dana Tugas Pembantuan untuk tahun anggaran berikutnya
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan SKPD Kabupaten dari kewajiban menyampaikan laporan Dana Tugas Pembantuan yang telah diterima.
Koreksi Anda
