Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang URUSAN PEMERINTAH PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL MELALUI TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi pembinaan administrasi dan keuangan dilaksanakan oleh Menteri Cq Sekretaris Kementerian, sedangkan pembinaan teknis atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh satuan kerja lingkup Kementerian yang bertanggungjawab sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh SKPD Kebupaten.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pembinaan pedoman, standar, fasilitas, bimbingan teknis, pamantauan, dan evaluasi atas penyelenggaraan tugas pembantuan.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas.
(5) Pengawasan sebagaimana dimakasud pada ayat (2) dilaksanakan dalam rangka pencapaian efisiensi pengelolaan dana tugas pembantuan.
Koreksi Anda
