Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang URUSAN PEMERINTAH PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL MELALUI TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKPD yang menjadi pelaksana kegiatan dana tugas pembantuan wajib menyusun Laporan Pertanggungjawaban yang meliputi: a. laporan manajerial; dan b. laporan akuntabilitas. (2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup: a. perkembangan realisasi penyerapan dana; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. saran tindak lanjut. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Laporan Keuangan dan Laporan Barang yang disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda