Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang URUSAN PEMERINTAH PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL MELALUI TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) SKPD yang menjadi pelaksana kegiatan dana tugas pembantuan wajib menyusun Laporan Pertanggungjawaban yang meliputi:
a. laporan manajerial; dan
b. laporan akuntabilitas.
(2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup:
a. perkembangan realisasi penyerapan dana;
b. pencapaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. saran tindak lanjut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Laporan Keuangan dan Laporan Barang yang disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
