Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang URUSAN PEMERINTAH PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL MELALUI TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas pembantuan program percepatan pembangunan daerah tertinggal yang ditugaskan kepada Pemerintah Kabupaten dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Penyaluran dana tugas pembantuan dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara. (3) Tata cara penyaluran dana tugas pembantuan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Pasal.id