Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang URUSAN PEMERINTAH PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL MELALUI TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat pengelola keuangan dalam mengelola keuangan untuk pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda