Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang URUSAN PEMERINTAH PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL MELALUI TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) Bupati MENETAPKAN SKPD pelaksana tugas pembantuan Kementerian.
(2) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten yang mempunyai kompetensi, tugas dan fungsi sesuai dengan kegiatan tugas pembantuan Kementerian.
(3) Bupati atau pejabat yang diberi wewenang, mengusulkan pejabat pengelola keuangan Tugas Pembantuan kepada Menteri, yang terdiri atas:
a. Kuasa Pengguna Anggaran;
b. Pejabat Pembuat Komitmen;
c. Pejabat Penguji Tagihan dan/atau Penandatanganan Surat Perintah Membayar; dan
d. Bandahara Pengeluaran dan/atau Bendahara Penerimaan
(4) Menteri MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(5) Jika ada pergantian pejabat pengelola keuangan, Bupati segera mengusulkan pejabat pengelola keuangan yang baru kepada Menteri.
Koreksi Anda
