Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang URUSAN PEMERINTAH PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL MELALUI TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menugaskan kepada Bupati Daerah Tertinggal untuk melaksanakan kebijakan Pemerintah pada Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. (2) Dalam penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup: a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pembangunan daerah tertinggal; www.djpp.kemenkumham.go.id b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan daerah tertinggal (3) Penugasan dalam rangka melaksanakan Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang ditugaskan kepada Pemerintah Kabupaten daerah tertinggal serta Lokasi dan Alokasi tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri. (4) Pelaksanaan Tugas Pembantuan berdasarkan karakteristik kegiatan masing-masing satuan kerja. (5) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Tugas Pembantuan akan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Satuan Kerja yang menangani.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Pasal.id