Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang URUSAN PEMERINTAH PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL MELALUI TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan arah kebijakan Pemerintah melalui tugas pembantuan dalam rangka melaksanakan dan menyelenggarakan Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Koreksi Anda
