Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PERENCANAAN DAN FASILITASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL KEPADA GUBERNUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan dan pada akhir tahun kepala satuan kerja perangkat daerah yang menangani sebagian urusan perencanaan dan fasilitasi percepatan pembangunan daerah tertinggal yang dilimpahkan wajib melaporkan pelaksanaannya kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian dan Deputi pengelola kegiatan. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek manajerial dan aspek akuntabilitas. (3) Aspek manajerial terdiri dari perkembangan realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran tindak lanjut. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Aspek akuntabilitas terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, catatan atas laporan keuangan, dan laporan barang.
Koreksi Anda