Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PERENCANAAN DAN FASILITASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL KEPADA GUBERNUR
Teks Saat Ini
(1) Gubernur MENETAPKAN Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang menangani sebagian urusan perencanaan dan fasilitasi percepatan pembangunan daerah tertinggal sebagai pelaksana yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3.
(2) Setelah menerima pelimpahan sebagian urusan perencanaan dan fasilitasi percepatan pembangunan daerah tertinggal sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, Gubernur MENETAPKAN pejabat pengelola www.djpp.kemenkumham.go.id
keuangan yang meliputi kuasa pengguna anggaran/barang, pejabat pembuat komitmen, pejabat penguji tagihan/penandatangan surat perintah membayar, dan bendahara pengeluaran.
(3) Gubernur menyampaikan hasil penetapan kuasa pengguna anggaran/barang dan pejabat pengelola keuangan kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(4) Gubernur di dalam melaksanakan sebagian urusan perencanaan dan fasilitasi percepatan pembangunan daerah tertinggal yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, wajib berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Pelaksanaan sebagian urusan perencanaan dan fasilitasi percepatan pembangunan daerah tertinggal yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, dibiayai oleh anggaran Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal .
(6) Pelaksanaan anggaran oleh satuan kerja perangkat daerah yang menangani sebagian urusan perencanaan dan fasilitasi percepatan pembangunan daerah tertinggal sebagaimana dimaksud ayat (1), berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(7) Pengelolaan anggaran untuk pelaksanaan sebagian urusan perencanaan dan fasilitasi percepatan pembangunan daerah tertinggal yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud Pasal 3, wajib dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Koreksi Anda
