Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PERENCANAAN DAN FASILITASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL KEPADA GUBERNUR
Teks Saat Ini
(1) Satuan kerja perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) penerima dana dekonsentrasi yang secara sengaja atau lalai tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan dana dimaksud kepada Menteri dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dan/atau penghentian alokasi pendanaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Sanksi penundaan pencairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dikenakan, apabila Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi tidak melakukan rekonsiliasi laporan keuangan dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat dan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah.
(3) Penundaan pencairan dan/atau penghentian alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan.
(4) Pengenaan sanksi penundaan pencairan tidak membebaskan Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi dari kewajiban menyampaikan laporan dana dekonsentrasi.
(5) Penghentian pembayaran dalam tahun berjalan dapat dilakukan apabila :
a. Satuan Kerja Peragkat Daerah tidak menyampaikan laporan keuangan 3 (tiga) bulanan dan 6 (enam) bulanan kepada Menteri dalam tahun anggaran berjalan;
b. Ditemukan adanya penyimpangan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri atau Inspektorat Provinsi.
(6) Menteri MENETAPKAN keputusan penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
