Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PERENCANAAN DAN FASILITASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL KEPADA GUBERNUR
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan teknis atas pelaksanaan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Sekretaris Kementerian, Deputi dan Penanggung Jawab Kegiatan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi.
(3) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(4) merupakan instrumen pembinaan untuk melaksanakan sebagian urusan perencanaan dan fasilitasi percepatan pembangunan daerah tertinggal yang didelegasikan kepada Gubernur.
(4) Pengawasan fungsional atas pelaksanaan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan review atas laporan keuangan dana dekonsentrasi
dilaksanakan
oleh Inspektur Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
(5) Menteri dapat menarik kembali sebagian urusan perencanaan dan fasilitasi percepatan pembangunan daerah tertinggal yang didelegasikan, apabila :
a. Menteri mengubah kebijakan; dan/atau
b. Gubernur melaksanakan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
(6) Penarikan kembali sebagian urusan perencanaan dan fasilitasi percepatan pembangunan daerah tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
