Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PERENCANAAN DAN FASILITASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL KEPADA GUBERNUR
Teks Saat Ini
(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan perencanaan dan fasilitasi percepatan pembangunan daerah tertinggal kepada Gubernur.
(2) Rincian sebagian urusan perencanaan dan fasilitasi percepatan pembangunan daerah tertinggal yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri.
(3) Rincian Lokasi dan Alokasi serta besaran alokasi dana dekonsentrasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2).
(4) Sebagian urusan perencanaan dan fasilitasi percepatan pembangunan daerah tertinggal yang dilimpahkan kepada Gubernur tidak boleh dilimpahkan kepada Bupati.
Koreksi Anda
