Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PERENCANAAN DAN FASILITASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL KEPADA GUBERNUR
Teks Saat Ini
(1) Maksud penyelenggaraan dekonsentrasi adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan sebagian urusan perencanaan dan fasilitasi percepatan pembangunan daerah tertinggal.
(2) Tujuan penyelenggaraan dekosentrasi adalah untuk meningkatkan efektivitas peran dan posisi Gubernur selaku wakil pemerintah di dalam melaksanakan sebagian urusan perencanaan dan fasilitasi percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Koreksi Anda
