Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PERENCANAAN DAN FASILITASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL KEPADA GUBERNUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah (Pusat) yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau instansi vertikal tertentu. 3. Dana dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah. 4. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Dekonsentrasi/tugas pemerintahan di bidang tertentu di daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota. 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan pemerintahan Negara yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat, dan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG. 6. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri www.djpp.kemenkumham.go.id Pembangunan Daerah Tertinggal dan disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi Pemerintah. 7. Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disebut Menteri, adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pembangunan daerah tertinggal. 8. Deputi dan Sekretaris Kementerian adalah Unit Eselon I di lingkup Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. 9. Gubernur adalah gubernur selaku wakil Pemerintah di daerah. 10. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disebut Kementerian adalah unsur pelaksana pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada PRESIDEN dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pembangunan Daerah Tertinggal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 11. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. 12. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. 13. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. 14. Program adalah instrumen kebijakan berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. 15. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa. 16. Fasilitasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal adalah pelaksanaan kegiatan yang langsung dilaksanakan oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal untuk Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Pasca Konflik yang mana tidak dapat dilaksanakan oleh K/L yang berwenang. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda