Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
Prosedur kerja ULP adalah:
a. Mengumumkan rencana umum pengadaan barang/jasa untuk satu tahun anggaran secara terbuka kepada masyarakat luas melalui portal LPSE;
b. Kepala ULP mengintruksikan Sekretariat ULP untuk menyiapkan administrasi surat menyurat, dokumen kegiatan pengadaan barang/jasa dan logistik yang dibutuhkan dalam proses pengadaan barang/jasa;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Melakukan rapat pra perencanaan dan perencanaan pengadaan barang/jasa;
d. Menyusun jadwal pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
e. Mengumumkan secara resmi pekerjaan pengadaan barang/jasa melalui portal LPSE;
f. Pokja menyampaikan laporan mengenai proses dan hasil penetapan pemilihan penyedia barang/jasa kepada Kepala ULP;
g. Kepala ULP menyampaikan hasil penetapan pemenang pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada LPSE untuk diumumkan melalui portal LPSE; dan
h. Kepala ULP menyampaikan kepada PPK hasil penetapan pemenang pekerjaan pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda
