Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur kerja ULP adalah: a. Mengumumkan rencana umum pengadaan barang/jasa untuk satu tahun anggaran secara terbuka kepada masyarakat luas melalui portal LPSE; b. Kepala ULP mengintruksikan Sekretariat ULP untuk menyiapkan administrasi surat menyurat, dokumen kegiatan pengadaan barang/jasa dan logistik yang dibutuhkan dalam proses pengadaan barang/jasa; www.djpp.kemenkumham.go.id c. Melakukan rapat pra perencanaan dan perencanaan pengadaan barang/jasa; d. Menyusun jadwal pelaksanaan pengadaan barang/jasa; e. Mengumumkan secara resmi pekerjaan pengadaan barang/jasa melalui portal LPSE; f. Pokja menyampaikan laporan mengenai proses dan hasil penetapan pemilihan penyedia barang/jasa kepada Kepala ULP; g. Kepala ULP menyampaikan hasil penetapan pemenang pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada LPSE untuk diumumkan melalui portal LPSE; dan h. Kepala ULP menyampaikan kepada PPK hasil penetapan pemenang pekerjaan pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda