Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tugas pada ULP wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
(2) ULP wajib berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Koreksi Anda
