Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
Personil ULP berhenti atau diberhentikan apabila:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c. tidak mampu melakukan tugas secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan karena sakit atau tanpa alasan yang jelas;
d. melanggar/menyalahgunakan tugas; atau
e. dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
