Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Kepala ULP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. pendidikan minimal sarjana (S1);
c. memiliki kualifikasi teknis dan manajerial;
d. memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan;
e. menandatangani pakta integritas;
f. memiliki integritas moral, jujur, disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas;
g. memahami seluruh jenis pekerjaan yang menjadi tugas Pokja pengadaan;
h. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkatnya dan menetapkannya sebagai Kepala ULP; dan
i. syarat lain yang ditentukan dalam aturan kepegawaian untuk jabatan yang setara.
(2) Sekretaris ULP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. menandatangani pakta integritas;
c. memiliki integritas moral, jujur, disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas;
d. memahami seluruh jenis pekerjaan yang menjadi tugas Pokja pengadaan; dan
e. syarat lain yang ditentukan dalam aturan kepegawaian untuk jabatan yang setara.
(3) Anggota kelompok kerja ULP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. menandatangani pakta integritas;
c. memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah;
d. memiliki integritas moral, jujur, disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas;
e. memahami keseluruhan pekerjaan pengadaan yang akan dilaksanakan;
f. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas Pokja pengadaan;
g. memahami isi dokumen pengadaan/metode dan prosedur pengadaan berdasarkan peraturan pengadaan yang berlaku; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
h. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkatnya dan menetapkannya sebagai anggota kelompok kerja ULP.
Koreksi Anda
