Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Pokja dan setiap anggota Pokja ULP mempunyai kewenangan yang sama dalam pengambilan keputusan yang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. (2) Penetapan pemenang oleh Pokja ULP sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 huruf f, tidak bisa diganggu gugat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id