Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
Pokja mempunyai tugas:
a. melakukan kaji ulang terhadap spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri paket-paket yang akan dilelang/seleksi;
b. mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri, kerangka acuan kerja/spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK;
c. menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa dan MENETAPKAN dokumen pengadaan;
d. melakukan pemilihan penyedia barang/jasa mulai dari pengumuman kualifikasi atau pelelangan sampai dengan menjawab sanggah;
e. mengusulkan penetapan pemenang kepada PA untuk penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai di atas Rp.100.000.000.000,-(seratus miliar rupiah) dan penyedia jasa www.djpp.kemenkumham.go.id
konsultansi yang bernilai di atas Rp.10.000.000.000, (sepuluh miliar rupiah) melalui Kepala ULP;
f. MENETAPKAN pemenang untuk :
1. pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
2. seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
g. menyampaikan berita acara hasil pelelangan kepada PPK melalui Kepala ULP;
h. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan barang/jasa kepada Kepala ULP;
i. memberikan data dan informasi kepada Kepala ULP mengenai penyedia barang/jasa yang melakukan perbuatan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya;
j. dalam melaksanakan tugasnya Pokja dapat dibantu oleh staf pendukung;
k. ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian serta tugas staf pendukung diatur oleh keputusan kepala ULP; dan
l. staf pendukung bertanggungjawab kepada Pokja.
Koreksi Anda
