Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Kerja (Pokja) pada ULP terdiri atas: a. Pokja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi; b. Pokja Pengadaan Barang; c. Pokja Pengadaan Jasa Konsultansi; dan d. Pokja Pengadaan Jasa Lainnya. (2) Anggota masing-masing Pokja berjumlah gasal, paling sedikit 3 (tiga) orang.
Koreksi Anda