Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Kerja (Pokja) pada ULP terdiri atas:
a. Pokja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi;
b. Pokja Pengadaan Barang;
c. Pokja Pengadaan Jasa Konsultansi; dan
d. Pokja Pengadaan Jasa Lainnya.
(2) Anggota masing-masing Pokja berjumlah gasal, paling sedikit 3 (tiga) orang.
Koreksi Anda
