Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris ULP sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP. (2) Dalam melaksanakan tugasnya sekretaris dapat dibantu oleh staf pendukung. (3) Ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian dan tugas staf pendukung diatur oleh Keputusan Kepala ULP. (4) Staf pendukung bertanggungjawab kepada Sekretaris ULP.
Koreksi Anda