Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
Sekretaris ULP mempunyai tugas:
a. melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan rumah tangga serta sarana dan prasarana ULP;
b. menginventarisasi paket-paket yang akan dilelang/diseleksi;
c. menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan pokja ULP;
d. memfasilitasi pelaksanaan pemilihan penyedia barang jasa yang dilaksanakan oleh Pokja ULP;
e. mengagendakan dan mengkoordinasikan sanggahan yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa;
f. mengelola sistem pengadaan dan sistem informasi data manajemen pengadaan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
g. mengelola dokumen pengadaan barang/jasa;
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan dan menyusun laporan yang diserahkan kepada Kepala ULP; dan
i. menyiapkan dan mengkoordinasikan tim teknis dan staf pendukung ULP dalam proses pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda
