Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris ULP mempunyai tugas: a. melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan rumah tangga serta sarana dan prasarana ULP; b. menginventarisasi paket-paket yang akan dilelang/diseleksi; c. menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan pokja ULP; d. memfasilitasi pelaksanaan pemilihan penyedia barang jasa yang dilaksanakan oleh Pokja ULP; e. mengagendakan dan mengkoordinasikan sanggahan yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa; f. mengelola sistem pengadaan dan sistem informasi data manajemen pengadaan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa; g. mengelola dokumen pengadaan barang/jasa; www.djpp.kemenkumham.go.id h. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan dan menyusun laporan yang diserahkan kepada Kepala ULP; dan i. menyiapkan dan mengkoordinasikan tim teknis dan staf pendukung ULP dalam proses pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda