Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
Kepala ULP mempunyai tugas:
a. memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP;
b. MENETAPKAN dokumen pengadaan;
c. menyusun dan melaksanakan strategi pengadaan barang/jasa ULP;
d. menyusun program kerja dan anggaran ULP;
e. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
f. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada Menteri selaku Pengguna Anggaran (PA);
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. menyampaikan hasil penetapan pemenang lelang/seleksi/ sayembara/kontes kepada PPK atau KPA;
h. melaksanakan pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia ULP;
i. menugaskan anggota Pokja sesuai dengan beban kerja masing- masing;
j. mengusulkan penempatan/pemindahan/pemberhentian anggota Pokja ULP kepada Menteri/PA/KPA; dan
k. MENETAPKAN staf pendukung ULP sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
