Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala ULP mempunyai tugas: a. memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP; b. MENETAPKAN dokumen pengadaan; c. menyusun dan melaksanakan strategi pengadaan barang/jasa ULP; d. menyusun program kerja dan anggaran ULP; e. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan; f. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada Menteri selaku Pengguna Anggaran (PA); www.djpp.kemenkumham.go.id g. menyampaikan hasil penetapan pemenang lelang/seleksi/ sayembara/kontes kepada PPK atau KPA; h. melaksanakan pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia ULP; i. menugaskan anggota Pokja sesuai dengan beban kerja masing- masing; j. mengusulkan penempatan/pemindahan/pemberhentian anggota Pokja ULP kepada Menteri/PA/KPA; dan k. MENETAPKAN staf pendukung ULP sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda