Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
ULP mempunyai kewenangan:
a. MENETAPKAN dokumen pengadaan;
b. MENETAPKAN besaran nominal jaminan penawaran;
c. MENETAPKAN pemenang untuk:
1. pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
2. Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
d. mengusulkan penetapan pemenang kepada PA untuk penyedia barang/pekerjaaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai di atas Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) dan penyedia jasa konsultansi yang bernilai di atas Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) melalui Kepala ULP;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. mengusulkan kepada PA/KPA agar penyedia barang/jasa yang melakukan perbuatan dan tindakan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya untuk dikenakan sanksi pencantuman dalam daftar hitam; dan
f. memberikan sanksi administratif kepada penyedia barang/jasa yang melakukan pelanggaran, perbuatan atau tindakan sebagaimana yang berlaku dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 70 Tahun 2012.
Koreksi Anda
