Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan ULP barang/jasa bertujuan untuk melakukan proses pengadaan barang/jasa secara lebih terintegrasi/terpadu, efektif dan efisien, terbuka, bersaing, tidak diskriminatif dan akuntabel.
Koreksi Anda