Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
2. Unit Layanan Pengadaan, yang selanjutnya disingkat ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
3. Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal.
4. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
5. Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
6. Kepala Unit Layanan Pengadaan, yang selanjutnya disingkat kepala ULP berfungsi mengkoordinir proses pengadaan barang/jasa.
7. Sekretaris Unit Layanan Pengadaan bertugas menyediakan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
8. Kelompok Kerja Pengadaan, yang selanjutnya disebut Pokja adalah tim kerja yang terdiri atas personil yang bersertifikat ahli pengadaan, berjumlah gasal beranggotakan paling kurang 3 (tiga) orang dan bertindak untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9. Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang ditugaskan untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa.
10. Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme dalam pengadaan barang/jasa.
11. Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang pengadaan barang/jasa.
12. Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh ULP, memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses pengadaan barang/jasa.
13. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia barang/jasa.
14. Menteri adalah Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembangunan Daerah Tertinggal.
Koreksi Anda
