Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unit kerja mandiri di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan SPIP.
(2) Penyelenggaraan SPIP pada unit kerja mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali setahun.
(3) Pimpinan unit kerja mandiri wajib melaporkan hasil penyelenggaraan SPIP
kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal pada setiap awal bulan Desember.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Koreksi Anda
