Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan SPI di lingkungan Kementerian dilakukan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang- undangan serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan SPI. (2) Pengawasan terhadap penyelenggaraan SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur Jenderal. (3) Pengawasan terhadap penyelenggaraan SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. audit; b. reviu; c. evaluasi; d. pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lainnya. (4) Pengawasan terhadap penyelenggaraan SPI oleh Inspektur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala terhadap seluruh unit eselon I dan jajarannya.
Koreksi Anda