Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mewujudkan SPI di lingkungan Kementerian yang efektif, efisien, dan handal diperlukan pembinaan secara berkelanjutan. (2) Pembinaan terhadap penyelenggaraan SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dan dalam pelaksanaannya dibantu oleh Sekretaris Jenderal. (3) Pembinaan terhadap penyelenggaraan SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan SPI; b. sosialisasi SPI; c. pendidikan dan pelatihan SPI; d. pembimbingan dan konsultasi SPI; dan b. peningkatan kompetensi auditor APIP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Pasal.id