Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) SPIP terdiri atas unsur:
a. lingkungan pengendalian;
b. penilaian risiko;
c. kegiatan pengendalian;
d. informasi dan komunikasi; dan
e. pemantauan pengendalian intern.
(2) Penerapan unsur SPIP dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Pasal 5
(1) Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
(2) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan SPIP yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 6
Untuk penyelenggaraan SPIP dibentuk Satuan Tugas SPIP Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang ditetapkan oleh Menteri dan Satuan Tugas pada masing-masing unit kerja mandiri yang ditetapkan oleh pimpinan unit kerja mandiri.
Pasal 7
Untuk kelancaran penyelenggaraan SPIP, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berkoordinasi dengan BPKP selaku Pembina penyelenggaraan SPIP.
Koreksi Anda
