Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang melakukan pengendalian penyelenggaraan program KementerianDesa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel yang dilaksanakan melalui SPIP. (2) Unitkerjamandiri bertanggung jawab menyelenggarakan SPIP sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. BAB IV PENYELENGGARAAN SPIP
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Pasal.id