Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bertujuan untuk mengendalikan dan mendorong para pimpinan unit kerja mandiri dan Unit Pelaksana Teknis dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya secara efektif, efisien sehingga tercapai tujuan organisasi.
BAB III KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Koreksi Anda
