Koreksi Pasal 29A
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) SKPD yang secara sengaja dan/atau lalai dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan dekonsentrasi dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
a. penundaan pencairan dana dekonsentrasi untuk triwulan berikutnya; dan
b. penghentian alokasi dana dekonsentrasi untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) SKPD yang secara sengaja melakukan perubahan/revisi kegiatan dekonsentrasi tanpa persetujuan Unit Kerja Eselon I terkait dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengenaan sanksi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak membebaskan SKPD dari kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan dekonsentrasi.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
