Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM PENINGKATAN KESEJAHTERAAN KELUARGA MELALUI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan lokasi dan alokasi serta penetapan calon penerima bantuan Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga melalui Pemberdayaan Masyarakat pada ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Koreksi Anda