Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM PENINGKATAN KESEJAHTERAAN KELUARGA MELALUI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Tata Cara Pelaksanaan Pencairan Dana Bantuan Sosial sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
