Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM PENINGKATAN KESEJAHTERAAN KELUARGA MELALUI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Tujuan Petunjuk Pelaksanaan Program adalah memberikan arah dan tata cara pelaksanaan Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga melalui Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka pencapaian peningkatan kapasitas rumah tangga miskin, perluasan kesempatan kerja dan wirausaha serta penyediaan infrastruktur ekonomi pendukung untuk pengembangan kawasan perdesaan.
Koreksi Anda
