Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PEDOMAN KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASALUSUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
Teks Saat Ini
(1) Desa dilarang melakukan pungutan atas jasa layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat Desa.
(2) Jasa layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat pengantar;
b. surat rekomendasi; dan
c. surat keterangan.
Koreksi Anda
