Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PEDOMAN KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASALUSUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
Teks Saat Ini
Kepala Desa bersama-sama BPD harus melibatkan masyarakat Desamelakukan musyawarah untuk memilih kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa dari daftar yang telah ditetapkan denganPeraturan Bupati/Walikota sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Desa.
Koreksi Anda
