Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PEDOMAN KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASALUSUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
Teks Saat Ini
(1) Hasil rancangan daftar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf dditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
(2) Bupati/Walikota harus melakukan sosialisasi Peraturan Bupati/Walikota sebagaimana pada ayat (1) kepada Desa.
(3) Bupati/Walikota melakukan fasilitasi penetapan daftar kewenangan di tingkat Desa.
Koreksi Anda
