Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PEDOMAN KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASALUSUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil rancangan daftar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf dditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota. (2) Bupati/Walikota harus melakukan sosialisasi Peraturan Bupati/Walikota sebagaimana pada ayat (1) kepada Desa. (3) Bupati/Walikota melakukan fasilitasi penetapan daftar kewenangan di tingkat Desa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Pasal.id