Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PEDOMAN KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASALUSUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
Teks Saat Ini
Tugas Tim Pengkajian dan Inventrarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c meliputi:
a. membuat rancangan daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa berdasarkan hasil kajian;
b. melakukan pembahasan rancangan daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
c. pembahasan rancangan sebagaimana dimaksud pada huruf b harus melibatkan partisipasi Desa, unsur pakar dan pemangku kepentingan yang terkait; dan
d. menghasilkan rancangan daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
Koreksi Anda
