Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PEDOMAN KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASALUSUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Desa melakukan identifikasi terhadap kegiatan yang sudah ditangani dan kegiatan yang mampu ditangani tetapi belum dilaksanakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Pasal.id