Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PEDOMAN KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASALUSUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
Teks Saat Ini
Dalam hal identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Desa melakukan identifikasi terhadap kegiatan yang sudah ditangani dan kegiatan yang mampu ditangani tetapi belum dilaksanakan.
Koreksi Anda
